Kamis, 07 Juli 2011

RUU Pendidikan Tinggi (PT)




Pada saat ini di Indonesia terdapat tidak kurang dari 3000 perguruan tinggi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, yang tersebar di seluruh wilayah negara. Pola desentralisasi melalui otonomi perguruan tinggi merupakan pilihan yang tidak terhindarkan. Namun, kenyataan juga menunjukkan bahwa tidak semua perguruan tinggi mampu untuk menjalankan otonomi perguruan tinggi, sehingga menyeragamkan pemberian otonomi kepada perguruan tinggi justru akan kontra produktif.

Perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan bagian dari birokrasi pemerintah. Akibatnya terjadi kekurangsesuaian, khususnya dirasakan dalam pengelolaan aspek keuangan dan kepegawaian. RUU ini memiliki tiga landasan, yaitu landasan filosofis,landasan yuridis dan landasan sosiologis.

Landasan filosofis, perlunya dorongan agar pendidikan tinggi menjalankan secara optimal peran kuncinya bagi kemajuan bangsa. Yaitu mencetak lulusan yang berkarakter, cerdas, dan terampil memajukan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Harapannya Pendidikan Tinggi mampu merespon perubahan dengan cepat dan dapat menggunakan sumberdayanya secara efisien dan efektif.

Landasan yuridis, sistem pendidikan nasional yang dijalankan perlu memiliki landasan pengelolaan yang kuat untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Landasan sosiologis, Perguruan tinggi selalu menjadi pilar bangsa dan motor perubahan sosial (agent of change) masyarakat. Perubahan konsentrasi peran memang terjadi, dari pendidikan, penelitian, kemudian peningkatan daya saing bangsa, namun peran utama perguruan tinggi selaku kekuatan moral (moral force), tempat pembelajaran (a house of learning), pusat kebajikan (a house of wisdom) tidak pernah ditanggalkan sesuai dengan nilai dasar akademik (academic value) yang dianutnya, yaitu pencarian kebenaran.

Tujuan dari UU PT adalah mengatur tata kelola perguruan tinggi dalam menjalankan fungsi penyelenggara pendidikan tinggi. Sedangkan kegunaan dari UU PT adalah memberikan dasar hukum yang kokoh bagi perguruan tinggi dalam menjalankan fungsi penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan daya saing bangsa.

Target dalam masa sidang IV DPR RI adalah mampu menyelesaikan kerangka Undang-undang yang terdiri dari XIV BAB, yaitu
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI
BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
BAB IV PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN
BAB V PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
BAB VI KETENAGAAN
BAB VII PERGURUAN TINGGI ASING DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
BAB VIII PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
BAB IX PENDANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI
BAB X PENGAWASAN
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII KETENTUAN PIDANA
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

Isu Utama
• Mutu Pendidikan Tinggi
Mencakup kualitas pendidikan dan pemasukan Kurikulum Pancasila
• Biaya
- Bagaimana Pendidikan Tinggi dapat dijangkau masyarakat luas
- Terdapat tarik ulur tentang pembubaran BHMN.
- Dana yg dibebankan ke mahasiswa adalah 1/3 dari total biaya keseluruhan.
Jumlah biaya tiap Perguruan Tinggi tidak sama, hal ini menimbulkan celah bagi penentuan biaya keseluruhan pendidikan di masing-masing Perguruan Tinggi
• Relevansi dg dunia usaha
Banyaknya Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia meghasilkan banyak pengangguran Intelektual, karena dalam prakteknya, program studi yang dibentuk orientasinya belum jelas> dalam arti khusus, relevansi terhadap dunia usaha masih minim.
• Mahasiswa
Mahasiswa menjadi bagian penting dari RUU PT ini. karena objek yang dominan adalah mereka. Namun, mahasiswa diposisikan hanya sebagai anak didik yang tidak memiliki kekuatan dalam pengawasan terhadap rektorat. Salah satu penguatnya adalah memasukkan unsur mahasiswa ke dalam Majelis Pemangku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar